Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) SIT
ANGGARAN DASAR
JARINGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU INDONESIA
(JSIT INDONESIA)
MUQADDIMAH
Tugas penting sekolah yang harus diperankan pada kondisi bangsa yang dilanda krisis multi dimensi ini adalah membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas demi terwujudnya kepemimpinan masa depan yang kuat. Pencapaian target ini sangat ditentukan oleh efektifitas penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah itu sendiri. Sebagaimana pesan Allah SWT, “… Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa …” (Al-Qur’an: Al-Maaidah ayat 2).
Oleh karena itu meningkatkan kualitas sekolah merupakan salah satu komitmen penting para aktivis pendidikan dalam kaitannya dengan kepedulian peningkatan kualitas sumberdaya manusia masa depan. Segala faktor yang mendukung untuk terciptanya efektifitas tersebut menjadi tuntutan yang mesti diadakan, dan itu semua menuntut perhatian dan keterlibatan seluruh pihak dari setiap elemen masyarakat ini.
Wujud penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah yang berkualitas adalah menciptakan kerjasama yang efektif antar sekolah-sekolah yang memiliki visi, misi, dan cita-cita yang sama. Melalui kerjasama inilah program-program strategis pemberdayaan institusi sekolah dapat terlaksana. Juga diharapkan dengan ini akan terjadi sinergi di antara sekolah-sekolah yang terlibat yang pada gilirannya melahirkan kreatifitas pemberdayaan sekolah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kerjasama efektif antara Sekolah-sekolah Islam Terpadu ini diharapkan juga dapat menjalankan peran untuk mempengaruhi kebijakan pendidikan nasional demi kemaslahatan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Forum atau organisasi yang akan memungkinkan terjadinya kerjasama antara sekolah-sekolah tersebut menjadi tuntutan yang tak terelakkan, dan dengan ini Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia (JSIT INDONESIA) diharapkan dapat merealisasikan tujuan dan cita-cita tersebut.
Dengan harapan sebagaimana tersebut di atas itulah, maka dengan Rahmat Allah SWT Sekolah-sekolah Islam Terpadu di seluruh wilayah Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia (JSIT INDONESIA) dengan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia” dan disingkat “JSIT INDONESIA”.
Pasal 2
Kedudukan
JSIT INDONESIA berkedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabangnya di seluruh Indonesia.
Pasal 3
Waktu
- JSIT INDONESIA didirikan pada tanggal 31 Juli 2003 bertepatan dengan 2 Jumadil Akhir 1424 H di Yogyakarta.
- JSIT INDONESIA melaksanakan kegiatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, SIFAT, BENTUK, DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
JSIT INDONESIA berasaskan Islam.
Pasal 5
Sifat
JSIT INDONESIA bersifat nirlaba, independen, terbuka, dan siap bekerjasama dengan pihak manapun selama mendatangkan maslahat dan manfaat bagi anggota dan berkesesuaian dengan visi dan misi JSIT INDONESIA.
Pasal 6
Bentuk
JSIT INDONESIA adalah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.
Pasal 7
Fungsi
JSIT INDONESIA menjalankan fungsi sebagai:- Penggerak: memelopori pemberdayaan Sekolah Islam Terpadu di Indonesia menuju sekolah efektif dan bermutu.
- Koordinasi: mengoordinasikan program kerjasama antar-anggota JSIT INDONESIA.
- Supervisi: melakukan penilaian, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah bagi anggota JSIT INDONESIA ke arah sekolah efektif dan bermutu.
- Advokasi: melakukan pembelaan untuk umat Islam di bidang pendidikan.
- Pelayanan: melakukan aktivitas melayani, membantu, dan memfasilitasi kebutuhan anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu.
- Riset Pengembangan: melakukan penelitian dan pengkajian bidang pendidikan bagi pengembangan sekolah-sekolah yang menjadi anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu.
BAB III
VISI, MISI dan TUJUAN
Pasal 8
Visi
Menjadi pusat penggerak dan pemberdaya Sekolah Islam Terpadu di Indonesia menuju sekolah efektif dan bermutu.
Pasal 9
Misi
- Membangun jaringan efektif antar Sekolah Islam Terpadu di Indonesia.
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan Sekolah Islam Terpadu di Indonesia.
- Melakukan pemberdayaan tenaga kependidikan.
- Melakukan pengembangan kurikulum Sekolah Islam Terpadu di Indonesia.
- Melakukan aksi dan advokasi bidang pendidikan.
- Menjalin kemitraan strategis dengan institusi nasional dan internasional.
- Menggalang sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
Pasal 10
Tujuan
- Terciptanya jaringan kerjasama dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah yang menjadi anggota JSIT INDONESIA.
- Meningkatnya kompetensi dan profesionalitas tenaga kependidikan JSIT INDONESIA.
- Berlangsungnya proses perbaikan dan pengembangan Kurikulum Sekolah Islam Terpadu.
- Terjalinnya kemitraan strategis dengan instansi/institusi nasional maupun internasional.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
- Anggota JSIT INDONESIA adalah unit sekolah dari jenjang prasekolah – perguruan tinggi yang menjadikan Islam sebagai ciri khas sekolahnya yang memenuhi persyaratan organisasi, menyetujui dan mendukung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA.
- Persyaratan dan prosedur keanggotaan JSIT INDONESIA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Wilayah Kerja
- JSIT INDONESIA dibentuk dalam kepengurusan pusat, regional, wilayah dan daerah.
- Pengurus Pusat ialah kesatuan organisasi dan kepemimpinan yang berada di tingkat nasional.
- Pengurus regional adalah fungsi koordinatif yang menjadi bagian dari pengurus pusat.
- Pengurus Wilayah ialah kesatuan organisasi dan kepemimpinan yang berada di tingkat provinsi.
- Pengurus Daerah ialah kesatuan organisasi dan kepemimpinan yang berada di tingkat kota/kabupaten.
- Wilayah yang belum memiliki daya dukung, kepengurusan berada dalam struktur wilayah yang terdekat atau yang paling mudah dalam koordinasi dan komunikasi.
- Ketentuan tentang hubungan struktural dan fungsional antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Struktur Kewenangan
- Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi JSIT INDONESIA yang berwenang untuk:
- Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menentukan arah dan haluan organisasi JSIT INDONESIA.
- Memilih anggota dan ketua formatur.
- Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Pusat.
- Memilih dan melantik ketua umum JSIT Pusat.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
- Musyawarah Wilayah (MUSWIL) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi yang berwenang untuk:
- Menjabarkan keputusan organisasi yang ada di atasnya.
- Menyusun dan mengesahkan arah kebijakan untuk tingkat propinsi.
- Memilih dan menetapkan ketua JSIT INDONESIA Wilayah.
- Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Wilayah.
- Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang berwenang untuk:
- Menjabarkan keputusan organisasi yang ada di atasnya.
- Menyusun dan mengesahkan arah kebijakan untuk tingkat kabupaten/kota.
- Memilih dan menetapkan ketua JSIT INDONESIA Daerah.
- Meminta dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.
Pasal 14
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuorum dan Pengambilan Keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Hak Suara dan Hak Bicara
Hak suara dan hak bicara dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Jenis Rapat-rapat Organisasi
Bentuk dan jenis-jenis rapat yang bersifat teknis operasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Pimpinan Organisasi
- Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi JSIT INDONESIA.
- Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian Pusat dan ketua regional yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Wilayah memimpin organisasi JSIT INDONESIA di provinsi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Pengurus Wilayah disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan.
- Pengurus Wilayah terdiri dari Pengurus Harian Wilayah yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus Daerah
- Pengurus Daerah memimpin organisasi JSIT INDONESIA di Kabupaten/Kota dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah.
- Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Pengurus Daerah disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan Surat Keputusan.
- Pengurus Daerah terdiri dari pengurus Harian Daerah yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Unsur Pembantu Pimpinan Organisasi
- Dewan Pembina adalah unsur pembantu pimpinan pusat yang berfungsi:
- Membina JSIT INDONESIA dalam mencapai tujuan.
- Memberi nasehat kepada pengurus JSIT INDONESIA.
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi organisasi baik internal maupun eksternal.
- Tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 19
Sumber Keuangan
- Iuran Anggota.
- Infaq atau sumbangan yang tidak mengikat.
- Usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan organisasi serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pasal 20
Pengelolaan Keuangan
- Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketentuan pengelolaan keuangan diatur dalam Peraturan yang akan ditetapkan tersendiri.
Pasal 21
Pertangungjawaban Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan harus dipertanggungjawabkan oleh:- Pengurus Pusat kepada Musyawarah Nasional.
- Pengurus Wilayah kepada Musyawarah Wilayah.
- Pengurus Daerah kepada Musyawarah Daerah.
- Pengurus JSIT INDONESIA kepada donatur dan publik.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
- Lambang JSIT INDONESIA ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Atribut dan kelengkapan organisasi lainnya, diatur dalam Peraturan yang akan ditetapkan tersendiri.
BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 23
- Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 24
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU INDONESIA
(JSIT INDONESIA)
BAB I
ARTI NAMA DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Arti Nama
- Jaringan adalah wadah kerjasama efektif dalam pemberdayaan pengelolaan pendidikan.
- Sekolah Islam Terpadu adalah lembaga penyelenggara pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional, operasional; dan menumbuhkan seluruh potensi fitrah peserta didik yang didukung oleh penyelenggara pendidikan, orangtua, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.
Pasal 2
Arti Lambang JSIT INDONESIA
- Bentuk lambang JSIT INDONESIA memiliki arti sebagai berikut :
- Pena menunjukkan kekuatan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
- Tiga Jejak Bulan Sabit menunjukkan jaringan kerja yang solid.
- Tulisan JSIT INDONESIA menunjukkan identitas organisasi.
- Warna lambang JSIT INDONESIA memiliki arti sebagai berikut :
- Biru menunjukkan cerdas dan bijaksana.
- Hijau menunjukkan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin.
- Kuning emas menunjukkan kecemerlangan dan kejayaan .
- Arti lambang secara keseluruhan berarti JSIT INDONESIA berperan sebagai penggerak munculnya kekuatan pendidikan Islam Indonesia untuk membangun kejayaan umat.
BAB II
SASARAN DAN SARANA
Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan JSIT INDONESIA dirumuskan sasaran berikut :- Terselenggaranya pemberdayaan manajemen sekolah, pengembangan kurikulum dan pembinaan tenaga kependidikan.
- Terwujudnya media komunikasi yang efektif antar anggota.
- Terjalinnya kerjasama yang sinergis dengan pihak-pihak yang terkait dengan riset pendidikan, penentu kebijakan pendidikan, sumber dana, dan imtak/iptek.
Pasal 4
Sarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya JSIT INDONESIA menggunakan cara dan sarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain: forum komunikasi, seminar, forum silaturahim, sarasehan, pendidikan dan pelatihan, riset dan pengembangan, website, milis, ekshibisi, aksi dan advokasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Persyaratan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota JSIT INDONESIA adalah:- Sekolah Islam Terpadu dan sekolah lainnya yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional dan operasional dari jenjang prasekolah – perguruan tinggi.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasi dalam mencapai tujuan dan kegiatan JSIT INDONESIA.
- Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) anggota JSIT INDONESIA
- Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota
- Bersedia mentaati peraturan yang berlaku.
- Keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar pasal 9 diwakili oleh kepala sekolah atau pengelola pendidikan yang disetujui oleh pengurus yayasan yang dituangkan secara tertulis diatas materai yang sah.
Pasal 6
Prosedur Penerimaan Anggota
- Permohonan untuk menjadi anggota harus diajukan secara tertulis melalui Pengurus Daerah/Wilayah terdekat di mana calon anggota yang bersangkutan berdomisili.
- Pengurus Daerah/Wilayah setelah meneliti persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota tersebut, harus memberitahukan keputusannya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat permohonan tersebut diterima secara lengkap.
- Kepada anggota yang diterima diberikan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
- Jika Pengurus Daerah/Wilayah menolak permohonan menjadi anggota, maka Pengurus Daerah/Wilayah berkewajiban memberitahukan secara tertulis.
- Pengurus Wilayah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Pusat.
- Pengurus Daerah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Wilayah.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
- Berhak mendapatkan supervisi ke arah penyelenggaraan Sekolah Islam Terpadu yang efektif dan bermutu. yang disertai dengan sertifikasi JSIT INDONESIA.
- Berhak mendapatkan pembelaan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
- Berhak mendapatkan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah.
- Berkewajiban mentaati AD/RT dan peraturan serta tata tertib organisasi.
- Berkewajiban menyampaikan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah kepada pengurus JSIT.
- Berkewajiban membayar iuran anggota yang ditentukan dengan peratran tersendiri.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus Pusat
Struktur Pengurus Pusat terdiri dari :- Pengurus Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara.
- Untuk pelaksanaan tugas-tugas, Pengurus Harian membentuk departemen-departemen dan koordinator regional.
- Setiap departemen dapat membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap kepengurusan dilengkapi dengan divisi jenjang Taman Kanak-kanak, Tingkat Dasar, Tingkat Menengah Pertama, Tingkat Menengah Atas, dan Tingkat Perguruan Tinggi.
Pasal 9
Pengurus Wilayah
Struktur Pengurus Wilayah terdiri dari:- Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, dan satu orang Bendahara.
- Untuk pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang kerja sesuai dengan yang dibutuhkan.
Pasal 10
Pengurus Daerah
Struktur Pengurus daerah terdiri dari:- Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara.
- Untuk pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk unit-unit.
Pasal 11
Dewan Pembina
- Pengertian Dewan Pembina adalah lembaga/unsur pembantu Pimpinan Pusat JSIT INDONESIA yang di dalamnya berhimpun para pakar di bidang pendidikan, agama dan ilmu pengetahuan dan memiliki perhatian terhadap perkembangan sekolah Islam di Indonesia.
- Tugas dan Wewenang Aktif memberikan masukan, pertimbangan, nasehat, konsep-konsep dan rumusan-rumusan yang berkaitan dengan pembinaan JSIT INDONESIA dalam mencapai tujuan-tujuannya, termasuk dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah internal dan eksternal organisasi.
- Struktur Kepengurusan Struktur kepengurusan Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Pasal 12
Syarat Kepengurusan
- Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia.
- Sehat jasmani-rohani.
- Praktisi/pakar/pemerhati pendidikan.
- Memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik.
- Tidak sedang terlibat kasus pidana/perdata.
- Bukan anggota organisasi terlarang atau aliran sesat .
- Usia minimal 20 tahun.
- Terlibat dalam kegiatan JSIT INDONESIA sekurang-kurangnya 1 tahun.
BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 13
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi dalam Organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Pusat dan dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh : Peserta Munas, Peninjau Munas dan Undangan Munas.
- Peserta Munas terdiri dari: Pengurus Harian Pusat, Pengurus Harian Wilayah, Pengurus Harian Daerah.
- Peninjau Munas terdiri dari: utusan yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah atau Wilayah, Seluruh Dewan Pembina, dan anggota Pengurus Pusat.
- Undangan Munas adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Pusat untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutupan Munas.
- Hak Suara dan Hak Bicara
- Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Munas.
- Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Munas.
- Undangan Munas tidak memiliki Hak Suara maupuan Hak Bicara.
Pasal 14
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Wilayah dalam organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Wilayah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh: Peserta Muswil, Peninjau Muswil dan Undangan Muswil.
- Peserta Muswil terdiri dari: Seluruh Pengurus Wilayah, seluruh Pengurus Harian Daerah di wilayah tersebut.
- Peninjau Muswil terdiri dari: tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Wilayah dan dua orang utusan dari Pengurus Pusat.
- Undangan Muswil adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Wilayah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Muswil.
Pasal 15
Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah (Musda) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Daerah dalam organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Daerah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh:
- Peserta Musda.
- Peninjau Musda.
- Undangan Musda.
- Peserta Musda terdiri dari:
- Seluruh Pengurus Daerah.
- Seluruh Anggota JSIT INDONESIA Daerah tersebut.
- Peninjau Musda terdiri dari:
- Tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Daerah.
- Dua orang utusan dari Pengurus Wilayah.
- Undangan Musda adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Daerah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Musda.
Pasal 16
Forum pengambilan kebijakan Luar Biasa
- Forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa, yang waktu dan sifatnya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya forum pengambilan kebijakan seperti tercantum dalam bab ini.
- Forum pengambilan kebijakan luar biasa terdiri dari Munas luar biasa, Muswil luar biasa dan Musda luar biasa.
- Forum pengambilan kebijakan luar biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus JSIT INDONESIA di bawah jenjang tersebut.
- Peserta forum pengambilan kebijakan luar biasa sama dengan peserta forum pengambilan kebijakan biasa yang tersebut dalam bab ini.
- Acara pokok forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah :
- Mengganti dan menetapkan Ketua JSIT INDONESIA.
- Menjaga keselamatan organisasi JSIT INDONESIA.
- Seluruh ketentuan dalam forum pengambilan kebijakan seperti di Bab ini berlaku untuk forum pengambilan kebijakan luar biasa.
Pasal 17
Musyawarah Kerja
- Jenis-jenis musyawarah
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tingkat pusat:
- Menjabarkan hasil Munas dalam bentuk program kerja.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Mukernas dan menjabarkan hasil Munas.
- Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode rakernas sebelumnya.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja JSIT INDONESIA.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Munas untuk yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) tingkat wilayah:
- Menjabarkan hasil Muswil dalam bentuk program kerja.
- Mengevaluasi kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerwil sebelumnya.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta program kerja Wilayah JSIT INDONESIA.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta materi-materi Muswil untuk yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) tingkat daerah:
- Menjabarkan hasil Musda dalam bentuk program kerja.
- Mengevaluasi kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerda sebelumnya.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta program kerja Daerah JSIT INDONESIA.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta materi-materi Musda untuk yang akan datang.
- Rapat Paripurna dihadiri seluruh anggota dan Pengurus.
- Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Dewan Pembina.
- Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian JSIT INDONESIA.
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tingkat pusat:
- Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat tersebut dirumuskan dalam peraturan yang ditetapkan kemudian.
Pasal 18
Kuorum Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam Munas, Muswil, dan Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah peserta terdaftar.Pasal 19
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam Munas, Muswil, dan Musda diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan pemungutan suara (voting).
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 20
Sumber Pembiayaan
Keuangan organisasi diperoleh dari :- Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi wilayah/daerah.
- Mekanisme dan besarnya iuran ditentukan dengan peraturan tersendiri.
- Donasi tetap maupun tidak tetap yang jumlahnya tidak ditentukan.
- Infaq dari hasil usaha yang didapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengikat.
- Pendapatan dari usaha yang dihasilkan dari berbagai proyek komersil JSIT INDONESIA.
Pasal 21
Pengelolaan Keuangan
- Pembiayaan organisasi ditetapkan dalam anggaran tahunan yang disahkan oleh rapat kerja Pengurus.
- Pertanggungjawaban keuangan dibuat dalam laporan keuangan menurut standar akuntansi pada umumnya.
BAB VII
SANKSI ORGANISASI
Pasal 22
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberlakukan kepada pengurus dan anggota apabila:- Yang bersangkutan nyata-nyata menurut pengamatan dan penilaian pengurus telah melanggar AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
- Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak nama baik JSIT INDONESIA.
- Tidak membayar iuran dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 23
Bentuk-Bentuk Sanksi
- Teguran tertulis diberikan oleh Pengurus JSIT INDONESIA kepada yang melanggar.
- Pemberhentian sementara/skorsing
- Pemberhentian sementara anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat harian Pengurus Daerah.
- Pemberhentian sementara anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh Ketua JSIT INDONESIA jenjang di atas kepengurusan yang bersangkutan.
- Pemberhentian tetap
- Pemberhentian tetap anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat pleno Pengurus Daerah dan disetujui oleh Pengurus Pusat.
- Pemberhentian tetap anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh Ketua JSIT INDONESIA jenjang di atasnya.
Pasal 24
Mekanisme Pembelaan Diri
- Pembelaan diri secara tertulis
- Pembelaan diri secara tertulis dilakukan oleh anggota JSIT INDONESIA atau anggota pengurus JSIT INDONESIA yang ditujukan kepada Ketua Pengurus jenjang yang bersangkutan.
- Keputusan diambil oleh Pengurus JSIT INDONESIA yang bersangkutan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu.
- Kehadiran dalam sidang pembelaan diri
- Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara diminta hadir dalam sidang pembelaan diri dalam rapat Pengurus Daerah.
- Pengurus Daerah menetapkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Pengurus Wilayah.
- Pembelaan diri dalam sidang Pengurus Wilayah
- Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Daerah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang Pengurus Wilayah.
- Pengurus Wilayah mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang.
- Pembelaan diri dalam sidang Pengurus Pusat
- Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus Daerah JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang Pengurus Pusat.
- Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Wilayah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang Pengurus Pusat.
- Pengurus Pusat mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang.
Pasal 25
Pembatalan Status Anggota
Status Anggota menjadi batal karena :- Unit sekolahnya bubar, atau dibubarkan pihak berwenang.
- Atas permintaan sendiri, berdasarkan rapat keputusan unit sekolah/yayasan yang menaunginya.
- Dibatalkan berdasarkan pasal 22 ayat 3 Angaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
- Rencana perubahan pada ayat 1 pasal ini dapat diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah.
- Rencana perubahan disampaikan kepada Pengurus Pusat JSIT INDONESIA selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai.
- Pengurus Pusat JSIT INDONESIA menyampaikan salinan rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
- Rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini hanya dapat diagendakan dalam Musyawarah Nasional apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) peserta.
Pasal 27
Pembubaran
- Pembubaran JSIT INDONESIA hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk maksud tersebut.
- Harta kekayaan dan segala hak milik JSIT INDONESIA akan diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 28
Aturan Tambahan
- Jika struktur Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah belum memungkinkan terbentuk, maka kepengurusan berada dalam koordinasi daerah/wilayah terdekat.
- Setiap anggota JSIT INDONESIA dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA.
- Setiap anggota dan Pengurus harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA.
Pasal 29
Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan tersendiri.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Anyer – Banten
Pada Tanggal: 9 Agustus 2009 / 16 Sya’ban 1430 H
Pada Tanggal: 9 Agustus 2009 / 16 Sya’ban 1430 H
Tidak ada komentar